25 Januari 2024

Pemetaan Udara Menggunakan UAV/Drone type Fix Wings

 

Pemetaan udara kawasan hutan Blok Khusus KPH Tasik Besar Serkap seluas 14.700 Ha bekerjasama dengan SG Konsultan dilaksanakan untuk mengetahui kondisi tutupan hutan pada blok tersebut. kegiatan tersebut dilaksanakan selama 7 hari kerja. adapun tahapannya adalah sebagai berikut :

1. tahap persiapan/perencanaan

pada tahap ini dilakukan persiapan pembuatan jalur terbang yang akan dilaksanakan dengan bantuan softfile aplikasi mision planner. dalam aplikasi tersebut akan ditentukan luasan yang akan diambil foto udara, side lap, front lap, ketinggian, jenis drone, waktu terbang, arah terbang. pengecekan batrai juga dilaksankan untuk menentukan lamanya misi terbang. jumlah batrai akan menetukan waktu untuk menyelesaikan misi terbang.jenis UAV tersebut adalah fix wing AL 450.


2.tahap pelaksanaan

drone UAV diterbangkan dengan bantuan pelontar yang bertenaga pegas, dengan bantuan pilot drone dan angin maka drone akan meluncur setelah pegas dilepas. ketika sudah pada ketinggian yang sesuai dengan aplikasi fix4D maka drone akan diaktifkan mode auto pilot untuk menyelesaikan misi yang telah ditentukan. berikut kami lampirkan laporan pelaksanaan kegiatan foto udara tersebut 

LAPORAN PERJALANAN DINAS

DALAM RANGKA  PELAKSANAAN FOTO UDARA BLOK KHUSUS (REDD)

KPH TASIK BESAR SERKAP KABUPATEN SIAK



 

 


I.  DASAR

a.   Surat Dari KIFC/2019/55 tanggal 23 Juli 2019 tentang pemetaan dengan foto udara di areal blok khusus KPH Tasik Besar Serkap.

b.   Instruksi Plt Kepala UPT KPH Tasik Besar Serkap nomor : 522.05/KPH_TBS/626 tanggal 30 Juli 2019.

II.  Gambaran Umum

 

KPH Tasik Besar Serkap dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 509/Menhut-VII/2010 pada tanggal 21 September 2010. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Tasik Besar Serkap (KPHP Model TBS) berada di dalam kelompok hutan Tasik Besar Serkap seluas 513.276 Ha.  Sebagian besar yaitu seluas ± 462.363 Ha dimanfaatkan melalui Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK – HA), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK – RE) dan Hutan Desa.

Diluar luasan tersebut terdapat Kawasan Konservasi (Suaka Margasatwa (SM) Danau Pulau Besar, SM.Tasik Belat, SM.Tasik Besar / Tasik Metas, SM.Tasik Serkap/Tasik Sarang Burung). Sebagian kecil lagi yaitu ± 43.433 Ha tidak dibebani ijin dan menjadi wilayah tertentu yang dikelola oleh KPHP Model Tasik Besar Serkap.

KPH Tasik Besar Serkap merupakan salah satu implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan membentuk suatu unit pengelolaan hutan di tingkat tapak atau yang disebut dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kebijakan pembentukan KPH  tertuang dalam Undang-Undang Kehutanan No 41 Tahun 1999 dalam pasal 17 ayat 1 diuraikan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan (Kesatuan Pengelolaan Hutan).

Sebagai sebuah institusi pengelola di tingkat tapak dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan, salah satu Wilayah tertentu yang dimiliki oleh KPH Tasik Besar Serkap yakni Blok Khusus (REDD) yang berada di Kabupaten Siak seluas 14.743 Ha. Wilayah tersebut dicanangkan untuk penyerapan karbon dan akan dipasarkan dalam skema Carbon Trade melalui KIFC dan pada saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Untuk menjaga dan melihat tutupan hutan maka diperlukan kegiatan foto udara menggunakan drone. Dengan melihat tutupan hutan maka dapat kita lihat apakah areal tersebut masih terjaga atau tidak. Foto udara dengan menggunakan drone akan menghasilkan citra dengan kualitas baik dan biaya lebih terjangkau dibandingkan dengan membeli citra.

 


Blok khusus pada dasarnya merupakan bagian dari areal yang belum terbebani oleh perizinan (Wilayah Tertentu). Pada areal ini dicadangkan untuk project kerjasama antara RI-Korea dalam skema REDD+ seluas ± 14.743 Ha dan telah dilakukan tata batas. Peta blok khusus dapat dilihat pada Gambar 2.5 sebagai berikut:

III.    Maksud dan Tujuan Kegiatan

Maksud dari kegiatan foto udara di wilayah blok khusus KPH Tasik Besar Serkap adalah untuk mengetahui kondisi vegetasi , kanal, pembukaan lahan dan tutupan lahan di blok khusus. sedangkan tujuan dari foto udara adalah untuk meningkatkan skill penggunaan drone jenis fix wings oleh staf KPH Tasik Besar Serkap.

 IV.   TIM

Kegiatan Foto Udara dilakukan oleh 4 (empat) orang staf UPT. KPHP Model Tasik Besar Serkap yaitu :

1.

Nama / NIP

Jabatan

:

:

RIYAN SUMITRAN.R, S.Hut/ -

Bakti Rimbawan Pada Seksi Perencanaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan UPT KPH Tasik Besar Serkap.

 

2.

Nama / NIP

Jabatan

:

:

NIZAM FEBRI / -

Bakti Rimbawan Pada Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat pada UPT KPH Tasik Besar Serkap.

 

V. WAKTU PELAKSANAAN

 

                 Patroli dilaksanakan selama 10 (Sepuluh) hari, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2019  s/d tanggal  09 Agustus 2019.

 

VI.   SARANA TRANSPORTASI

                 Dalam pelaksanaan foto udara blok khusus areal KPH Tasik Besar Serkap, untuk menuju ketempat lokasi kerja diperlukan sarana transportasi darat (Mobil) dan Air (Pompong).

 

VII. METODOLOGI PELAKSANAAN FOTO UDARA

Adapun metodologi pelaksanaan foto udara blok khusus sebagai berikut :

  1. Tim mempersiapakan logistik, transportasi, camping unit untuk 10 hari dilapangan.
  2. Tim berangkat ke lokasi dengan menggunakan transportasi darat.
  3. Tim menyiapkan peralatan berupa drone fix wing, pelontar drone (Louncer) dan survei tempat take off dan landing drone.
  4. Tim membuat peta terbang dan menseting luas areal, ketinggian, kecepatan drone menggunakan aplikasi Mision Planner.
  5. Tim mempersiapkan perlatan untuk take off dan landing drone dan mengandalkan angin untuk bisa lepas landas.
  6. Drone take off dan dipantau menggunakan aplikasi Mision Planner.
  7. Dalam 1 hari maksimal 7 kali penerbangan
  8. Lokasi take off dan landing berada dekat camp orange dan camp walet.
  9. Setelah selesai penerbangan foto diolah menggunakan aplikasi agisoft photo scan dan di layout ke Argis dan Ermapper.

VIII.PERMASALAHAN DAN KENDALA YANG DIHADAPI

                 Dari hasil pelaksanaan foto udara blok khusus kawasan KPH Tasik Besar Serkap di wilayah Kabupaten Siak terdapat permasalahan dan kendala yang dihadapi diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Terbatasnya jarak terbang drone dengan Transmiter yakni maksimal hanya 6 km.

2.    Waktu Pengecasan batrai yang lama sehingga cukup memakan waktu.

3.    Memerlukan bantuan angin untuk take off drone.

4.    Persiapan penerbangan memerlukan waktu lama.

5.    Jalan akses menuju camp walet membutuhkan waktu lama untuk sampai ke tujuan

 

IX.  KESIMPULAN DAN SARAN

1.    Kesimpulan

a.     Ditemukan bekas kanal, jalan koridor dan tutupan semak/belukar di blok khusus.

b.     Tim melihat beberapa macam jenis tutupan lahan dari hasil sementara foto udara.

c.     Tim tidak menemukan adanya perambahan hutan dan kebakaran hutan.

d.     Data hasil olahan foto udara masih dalam proses analisis dan penggabungan oleh tim PT Korindo di Jakarta.

 

 

Tim

2.    Saran-saran

 Terhadap permasalahan dan kendala tersebut perlu dilakukan berbagai upaya pemecahan masalah sebagai berikut :

1.     Perlu perencanaan pelaksanaan yang lebih baik

2.     Perlu kendaraan roda dua dan chaisaw untuk membuka jalan camp walet sehingga watu penerbangan lebih maksimal

3.     Perlu dilakukan pembelian alat pengcharge batrai drone tambahan agar batrai lebih cepat dan banyak yang terisi setelah digunakan.

Demikian laporan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan  dalam menentukan dan menetapkan kebijakan-kebijakan dalam pengamanan dan perlindungan kawasan hutan demi kelsestarian hutan.

 

Pemetaan Udara Menggunakan UAV/Drone type Fix Wings

  Pemetaan udara kawasan hutan Blok Khusus KPH Tasik Besar Serkap seluas 14.700 Ha bekerjasama dengan SG Konsultan dilaksanakan untuk menget...